Tertib Berkendara di Jalan dengan Program Yellow Box
- Kamis, 28 April 2016
- Tips
- Admin
Lalu lintas Indonesia memang masih memiliki masalah – masalah yang hampir terjadi setiap harinya.
Salah satunya adalah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Ada banyak faktor yang menyebabkan masalah yang terjadi pada lalu lintas jalan tersebut, salah satunya adalah pengemudi yang berkendara dengan kurang tertib.
Pengendara mungkin mengemudi dengan tidak disiplin karena alasan tidak paham aturan jalan, telat ke kantor ataupun memang meremehkan dan menggampangkan aturan jalan. Dikutip dari kompas.com, Yanto Herlambang, Kordinator Task Force Road Safety Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, IMI melalui Program Yellow Box, akan mengkampanyekan tertib berkendara di jalan.
Yellow Box,dianggap bisa jadi simbol, untuk melihat buruk atau tidaknya kondisi lalu lintas. Yellow Box Juntion yang memiliki arti kotak kuning simpangan adalah marka jalan yang berfungsi untuk mencegah arus lalu lintas di persimpangan terkunci.
Ini adalah garis pembatas yang tidak boleh dilalui kendaraan, saat kendaraan dari salah satu jalur yang mendapat giliran jalan belum bersih dari “kotak kuning”, walaupun pengendara lain sudah lampu hijau tanda jalan. “Yellow box junction adalah panggung kita (pengendara) bersosialisasi, karena posisinya ada di simpang jalan.
Di sini karakter dan kesabaran pengendara diperlihatkan. Indonesia masih sangat buruk tentang ini,” ucap Yanto. Korlantas maupun Dishub telah melakukan beberapa usaha yang belum tidak dilakukan baik oleh para pengendara jalan.
Padahal ini penting, untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan berkendara. “Saat yellow box dilanggar, maka ada arus lalu lintas akan terkunci, kalau sudah begitu hanya macet yang akan dirasakan. Apalagi jika tidak pula ada Polisi. Jika yellow box dipatuhi pengendara, bisa jadi kondisi lalu lintas Indonesia semakin baik,” ujar Yanto.
Untuk hukuman bagi mereka yang melanggar, Pasal 287 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a,b, pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, menyatakan akan mendapatkan hukuman pidana dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.